BeritaDaerahUtama

Hampir 700 gedung di Jakarta kekurangan perlengkapan keselamatan kebakaran

8
×

Hampir 700 gedung di Jakarta kekurangan perlengkapan keselamatan kebakaran

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Kebakaran banguan Gedung di Jakarta.

JAKARTA, arikamedia.id – Ratusan gedung di seluruh Jakarta masih belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan kebakaran yang memadai, termasuk alat pemadam portabel, ungkap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Kita sudah punya regulasi yang mewajibkan gedung-gedung di Jakarta memiliki peralatan pemadam kebakaran sendiri. Namun, penerapannya masih jauh dari optimal,” kata Gubernur pada Jumat, seperti dikutip Kompas.com . 

Ia mengutip data hasil inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta terhadap 2.609 gedung bertingkat di seluruh wilayah Jakarta pada tahun 2024. Dari seluruh gedung yang diperiksa, sekitar 70 persen di antaranya memenuhi standar keselamatan kebakaran, dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran portabel dan sarana keselamatan lainnya.

Baca Juga  Kehadiran dua Wakil Menteri RI ke Maluku Bukti Komitmen Kader Muhammadiyah

Badan tersebut menemukan bahwa hampir 700 bangunan tidak memenuhi standar proteksi kebakaran, yaitu 361 bangunan bertingkat tinggi dengan delapan lantai atau lebih dan 333 bangunan bertingkat rendah dengan kurang dari delapan lantai.

Bangunan-bangunan ini diberi waktu satu tahun untuk melengkapi diri dengan peralatan keselamatan kebakaran yang memadai. Bangunan yang dinilai memenuhi standar keselamatan kebakaran akan diberikan sertifikat proteksi kebakaran sebagai tanda kepatuhannya terhadap peraturan kota.

Pramono menginstruksikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bayu Meghantara, yang baru dilantik oleh gubernur baru, untuk melakukan inspeksi ke lokasi di seluruh kota. “Bangunan yang tidak mematuhi aturan harus diberi peringatan. Kalau masih tidak patuh, harus diberi peringatan keras,” kata Pramono, dikutip dari The Jakarta Post.  

Gubernur juga menghimbau setiap RT di Jakarta, terutama yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk, untuk dilengkapi dengan minimal dua buah alat pemadam kebakaran portabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *