Windu Wijaya mendaftarkan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung pada 17 April 2025. Ia mengajukan terhadap empat pasal dalam beleid Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Ada empat pasal beleid tersebut yang digugat Windu, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Saat gugatan tersebut sedang berproses, Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya melalui pesan video yang diunggah Instagram Total Politik. Surat pengunduran diri Hasan Nasbi sudah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekrestaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Pada hari ini, 21 April 2025 sepertinya saat itu sudah tiba, surat pengunduran diri saya tandatangani dan saya kirimkan kepada Presiden lewat dua kawan baik saya. Mensesneg dan Seskab,” kata Hasan Nasbi dalam video yang diunggah Total Politik, Selasa, 29 April 2025. Hasan Nasbi mengizinkan awak media mengutip videonya ihwal pengunduran diri.
Dalam video tersebut, Hasan mengaku mengundurkan diri karena ada sesuatu yang tidak bisa ditangani lagi. Ucapan itu juga pernah disampaikan Hasan pada beberapa tayangan podcast.