Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Gugatan Perpres PCO Tetap Lanjut meski Hasan Nasbi Mundur

9
×

Gugatan Perpres PCO Tetap Lanjut meski Hasan Nasbi Mundur

Sebarkan artikel ini
Hasan Nasbi - web

JAKARTA, arikamedia.id – Advokat penggugat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan gugatannya tetap berlanjut meski Hasan Nasbi mundur sebagai kepala Presidential Communication Office atau PCO. Windu Wijaya menghargai keputusan Hasan Nasbi yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, seperti diberitakan Tempo.co.

“Namun perlu ditegaskan pengunduran diri seorang pejabat bukanlah solusi atas cacat hukum yang melekat pada perpres tersebut. Karena itu, permohonan uji materi terhadap perpres ini tetap akan saya lanjutkan,” kata Windu kepada Tempo pada Selasa, 29 April 2025.

Alasan Windu, masalah yang disorot bukanlah persoalan personal, melainkan persoalan struktural. Ia menegaskan gugatan bukan soal siapa yang menjabat, tetapi bagaimana kerangka hukumnya dirancang dan dijalankan. 

Baca Juga  Empat Kali Berturut-Turut PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Pattimura Raih Penghargaan Terbaik di Asia Pasifik

“Perpres ini bermasalah sejak dari konsep dasarnya karena menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam komunikasi politik di lingkar Istana,” ucapnya.

Windu menjelaskan, terdapat dualisme fungsi antara Kantor Komunikasi Kepresidenan dan posisi juru bicara presiden. Bahkan, Pasal 16 ayat (1) secara eksplisit menempatkan juru bicara presiden di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KKK. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *