AMBON, arikamedia.id – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Rabu (12/03/25) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat Lt2 Kantor Gubernur Maluku,
Gubernur Hendrik Lewerissa mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan fiskal yang lebih efektif.
“Kerja sama ini adalah bagian dari upaya kita untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujarnya.
Dikatakan, penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan pemungutan pajak di wilayah Provinsi Maluku, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah, mengutip Diskominfo Maluku.
Menurutnya, optimasi pemungutan pajak merupakan salah satu cara untuk memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Maluku.
“Dengan demikian, pendapatan daerah yang lebih besar dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini,” tambahnya.