Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahNasionalPemerintahanUtama

Gubernur Sulbar Akui Keputusan Berhentikan 2.000 PPPK Terasa Berat

4
×

Gubernur Sulbar Akui Keputusan Berhentikan 2.000 PPPK Terasa Berat

Sebarkan artikel ini
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berfoto sebelum mengikuti pelantikan di Kota Serang, Banten, Kamis (23/10/2025).

Namun, dia tak tahu sampai kapan bisa tahan bekerja tanpa gaji. Ia hanya berharap pemerintah punya jalan keluar yang adil.

Bagaimana aturan belanja pegawai dalam APBD?

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 145 ayat 1 dan 2 menyebutkan: Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah yang berasal dari TKD atau Transfer ke Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 146 ayat 1 dan 2 menuliskan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Baca Juga  Tahapan penyakit ginjal didasarkan pada angka eGFR:

Pasal 147 ayat 1 memuat:

Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa. Dan, Pasal 148 menyebutkan: Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145-147, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner