Namun, dia tak tahu sampai kapan bisa tahan bekerja tanpa gaji. Ia hanya berharap pemerintah punya jalan keluar yang adil.
Bagaimana aturan belanja pegawai dalam APBD?
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 145 ayat 1 dan 2 menyebutkan: Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah yang berasal dari TKD atau Transfer ke Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 146 ayat 1 dan 2 menuliskan:
Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.
Pasal 147 ayat 1 memuat:
Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa. Dan, Pasal 148 menyebutkan: Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145-147, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya. *














