Kata Lewerissa, perbandingan suku bunga antar bank tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan struktur biaya dana (cost of fund), komposisi dana pihak ketiga, serta profil risiko masing-masing lembaga keuangan.
Ditekankannya, harus dipastikan jajaran direksi BPD Maluku dan Maluku Utara berkomitmen merespons setiap usulan permohonan pinjaman dari kabupaten/kota secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjaga kewajaran dan rasionalitas suku bunga.
“Tidak bisa membandingkan suku bunga secara langsung tanpa melihat struktur biaya dana dan profil risiko masing-masing bank. Itu bukan perbandingan yang sebanding,” jelasnya.
Lebih jauh Gubernur berharap melalui RUPST Tahun Buku 2026 ini, sinergi antara pemegang saham dan manajemen semakin solid sehingga BPD Maluku dan Maluku Utara mampu tumbuh sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah di Maluku dan Maluku Utara.
“Kita pastikan besaran suku bunga tetap dalam batas yang wajar dan kompetitif, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri jajaran direksi dan komisaris BPD Maluku dan Maluku Utara, Anggota DPR-RI Dapil Maluku, Wakil Gubernur Maluku Utara, para Bupati dan Wali kota se-Provinsi Maluku maupun yang mewakili, serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku Utara dan Perwakilan Bank DKI.










