“Oleh karena itu, saya minta agar perda ini memberikan dasar hukum bagi Badan Pendapatan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Ia optimistis, revisi perda tersebut akan mulai berdampak positif terhadap pendapatan daerah pada tahun anggaran mendatang. Ia menyebut, langkah ini telah diantisipasi dan dimasukkan dalam perencanaan anggaran ke depan. (AM-18).










