Padahal, Kejati Maluku sudah serahkan kasus tersebut kepada BPKP RI Perwakilan Maluku untuk menghitung berapa besar kerugian negara. Namun belum ada titik terang.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Kejati maluku. “Kami dari Kejaksaan Tinggi Maluku belum mendapat hasil audit air bersih pulau haruku dari BPKP, padahal sudah cukup lama, BPKP beralasan bahwa kekurangan tenaga,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa Proyek Air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Malteng sudah diperiksa sebanyak 8 saksi sejak dua tahun lalu, mereka antara lain Pokja dan PPK, termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Maluku, Ella Sopalauw. (AM-29)











