Dari sejumlah fakta yang didapati, proyek yang dikerjakan sejak tahun 2021 itu, gagal total. Hanya diadakan pipa-pipa, dan bangunan kecil di Pelauw. Sementara air, hingga kini tak pernah sampai di rumah-rumah warga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Ardy mengatakan, jika tim penyidik Pidsus Kejati Maluku saat ini sedang fokus untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Talud Pulau Buru. Proyek ini menghabiskan uang negara hingga Rp14,7 miliar.
“Tim penyidik sementara menyelesaikan kasus SMI talud di kabupaten Buru yang masih dalam tahap pemberkasan,”ungkap Ardy, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Proyek talud di Pulau Buru ini melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku ini bernilai kontrak sebesar Rp 14,7 miliar.
Proyek ini gunakan anggaran pinjaman Pemprov Maluku dari PT. SMI Tahun 2020 untuk PEN akibat pandemi covid-19. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,02 miliar.
Jika Kejati Maluku beralasan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Republik Indonesia (BPKP-RI) Perwakilan Maluku, berarti BPKP- RI Perwakilan Maluku, diduga menghambat hasil audit kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.











