Bukanya menyelesaikan perkara tersebut, Kejati malah membiarkan mengendap di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Terakhir, lembaga adhyaksa itu menyebut masih menunggu ahli dari BPKP untuk melakukan on the spot di lapangan, yang hingga saat ini tak kunjung dilakukan, meski sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Dugaan korupsi Talud Buru telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka oleh Kejati. Kedua tersangka itu adalah, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku dan Tim Pidsus Kejati Maluku, kembali menetapkan satu tersangka berinisal SL. SL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.
Ke dua proyek amburadul milik dinas PUPR Maluku ini, diketahui, menggunakan anggaran pinjaman Pemprov Maluku dari PT. SMI Tahun 2020, untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi covid-19.
Sebelumnya, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Malteng. Bahkan Korps adhyaksa ini, juga mengejar peran Ela Sopalatu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bernilai Rp13 miliar tersebut.










