Konsekwensinya, DAU ke Maluku semakin menipis. Pada tahun 2023, Pemprov Maluku membayar sebesar Rp136.672.000.000 ke PT SMI. Meski pembayarannya tidak harus tiap tahun, namun kewajiban Rp700 miliar itu harus tuntas tahun 2027.
Menurutnya, jika ingin masalah hutang SMI terselesaikan dengan baik, maka kasus-kasus hukum terkait peyalahgunaan anggaran SMI diharapkan agar dituntaskan. Mantan Gubernur Maluku Murad Ismail memang menyisahkan sejumlah masalah besar yang mau tidak mau harus tetap dibenahi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
“Terdapat dua kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana SMI yang sudah terkuak, namun bukan tidak mungkin hampir di setiap kabupaten terdapat dugaan penyalahgunaan dana SMI ini,” ujarnya di Ambon, Jumat (28/02/25).
Sebagaimana diketahui, proyek air bersih Pulau Haruku yang mangkrak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku karena Kejati Maluku saat ini lebih fokus pada penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru Tahun 2021, ketimbang kasus proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Fokus Talud Pulau Buru, Jaksa Sampingkan Air Bersih Pulau Haruku. Proyek air bersih ini berada di Desa Pelauw dan Kailolo, dikerjakan tahun 2021 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction, dengan anggaran sebesar Rp 13 miliar. Dana sudah 100 persen cair, pekerjaan gagal total.










