Akibat perbuatannya tersebut mereka dijerat tindak pidana penyalahgunaan senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Saat ini mereka telah diamankan, sementara untuk barangbukti nakrkoba jenis sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(*)