Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Grebek Pesta Sabu di Wisma Kendari, Polisi Temukan Senpi dan Busur

8
×

Grebek Pesta Sabu di Wisma Kendari, Polisi Temukan Senpi dan Busur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sabu (website)
Link Banner

Akibat perbuatannya tersebut mereka dijerat tindak pidana penyalahgunaan senpi sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Saat ini mereka telah diamankan, sementara untuk barangbukti nakrkoba jenis sabu dan peralatannya telah di serahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari guna dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(*)


Link Banner
Baca Juga  dr. Carmila L. Tamtelahitu, Sp.M Terpilih sebagai Ketua IDI Kota Ambon: Komitmen Wujudkan IDI yang Bersatu dan Kompeten
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner