BeritaDaerahPemerintahanUtama

Gelar Wajar ke-11, Keluhan Masyarakat Tertampung

15
×

Gelar Wajar ke-11, Keluhan Masyarakat Tertampung

Sebarkan artikel ini

“Setiap pelaku usaha memiliki hak, namun juga berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya, “imbuhnya.

Olehnya itu pemerintah akan memberikan batas waktu bagi pelunasan hutang, dan bagi yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi penutupan usaha sementara. (AM-18)

Baca Juga  Jaksa Masuk Sekolah di Alhilaal Ambon: Edukasi Hukum Sejak Dini Lawan Bullying Dan Bijak Bermedsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan…