“Setiap pelaku usaha memiliki hak, namun juga berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya, “imbuhnya.
Olehnya itu pemerintah akan memberikan batas waktu bagi pelunasan hutang, dan bagi yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi penutupan usaha sementara. (AM-18)