Wali Kota mencontohkan berbagai praktik filantropi yang umum di masyarakat seperti penggalangan dana di jalan dan kotak amal di tempat umum.
“Ranperda ini akan menjadi pedoman agar pengumpulan dana dilakukan sesuai hukum dan tepat sasaran,” tambahnya.
Mengenai penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan, Wali Kota menyoroti dampak sosial dan psikologis dari keberadaan kelompok marginal ini.
Ia menyampaikan bahwa Pemkot telah menyusun skema penanganan yang mencakup tahapan pencegahan, rehabilitasi sosial, dan pasca-rehabilitasi.
“Masalah sosial ini memerlukan perhatian khusus dan penanganan lintas sektor secara serius,” tegasnya.
Wattimena juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan kolaborasi dalam proses penyusunan hingga persetujuan ketiga Ranperda tersebut.
Ia berharap regulasi ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.
Di akhir sambutannya Wali Kota tak lupa mengucapkan selamat atas alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muttalib Sengaji Ambon. (AM-18).










