AMBON, arikamedia.id – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024–2025, guna membuat persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan DPRD Kota Ambon terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon, di rumah rakyat Belso Ambon, Senin, (26/05/25).
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut mencakup, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dan Ranperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
Ketiga Ranperda ini dinilai strategis dalam menjawab berbagai persoalan perkotaan sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ambon.
Sementara terkait penyelenggaraan perhubungan, Wali Kota menekankan pentingnya sistem transportasi yang andal, tertib, aman, dan terintegrasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Transportasi harus dikelola berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas, serta memperhatikan potensi lokal,” ujarnya.
Dalam konteks pengumpulan uang atau barang, Pemkot menilai perlunya regulasi untuk memastikan kegiatan filantropi berjalan secara bertanggung jawab.