Diingatkan, bahwa pengajuan pinjaman harus mengikuti regulasi seperti PP Nomor 1 Tahun 2025 dan aturan turunan, termasuk PP 38 yang sedang disiapkan pemerintah. Nantinya seluruh mekanisme tetap membutuhkan persetujuan DPRD dalam penyusunan APBD 2026.
Menurutnya, selama pinjaman digunakan untuk kepentingan rakyat, terutama peningkatan infrastruktur, DPRD siap memberikan dukungan. *










