Dalam tuntutannya, para purnawirawan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden dan berujung pada pelanggaran prinsip-prinsip hukum. **