Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Polisi Didesak Usut Peristiwa Ini
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil, mengatakan kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Kamil menegaskan bahwa tindakan teror semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” kata Irfan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 20 Maret 2025.
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto juga mengecam sekaligus menyesalkan teror tersebut. Ia mengatakan tindakan ini dapat melukai demokrasi dan tidak boleh dilakukan di manapun. Totok mengatakan sudah menyampaikan hal ini ke internal dan kolega Dewan Pers, termasuk Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Erick Tanjung. **