3. Menuntut aparat agar tidak melakukan pelecehan seksual terhadap masa aksi.
4. Menuntut pembatalan UU TNI karena mencederai supremasi sipil.
5. Menuntut aparat untuk menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
6. Mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap wartawan.
7. Menuntut agar aparat harus bertanggung jawab atas aksi kekerasan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelakunya.
8. Mengingatkan aparat tentang pentingnya kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik.
9. Mengajak semua pihak untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan. (***)