“Lalu pada 3 Maret 2025 kami melakukan gelar perkara dan naik sidik keesokannya. Jadi perkara ini sudah tahap sidik, tapi belum ada penetapan tersangka,” sebutnya.
Atas perkara ini, Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman, akan dikenakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Rencananya pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku dilakukan pekan depan, lantaran saat ini dia masih berada di Jakarta. Namun demikian, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebut sejauh ini ada tiga korban yang teridentifikasi masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Dari ketiganya, satu korban berusia 12 tahun sudah dalam pendampingan dinas.
“Saat penanganan awal, korban trauma. Tapi kami sudah bekerja sama dengan psikolog dan dinas sosial. Sekarang sudah masuk hari ke-20 kondisi korban sudah mulai pulih.”
“Tapi awal-awal itu trauma sekali dan takut ketemu dengan orang lain.”
Sementara untuk korban berusia 3 tahun, proses penangannya dilakukan di rumah melalui pendampingan orang tua yang bersangkutan. “Namun korban satu lagi [berumur 14 tahun] sementara belum diketahui keberadaannya.”











