Hasilnya bahwa “peristiwa itu benar terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekitar 11 Juni 2024”. “Dari hasil penyelidikan itu juga benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWL,” ujar Patar Silalahi.
Setelahnya, sambung Patar, pihaknya mengecek nama terduga pelaku tersebut merupakan salah satu anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda NTT.

“Dan kami pastikan lagi di data SDM kita, benar itu anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT.” “Karena ini merupakan anggota, Reskrimum menyampaikan ke Kabid Propam pada 19 Februari 2025, kemudian berjenjang melapor ke pimpinan hasil penyelidikan ini,” jelasnya.
Siapa saja korban pelaku?
Patar Silalahi memaparkan terduga pelaku dipanggil untuk diinterogasi Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui memesan seorang anak perempuan berusia enam tahun melalui seseorang berinisial F. Permintaan itu disanggupi oleh F yang kemudian menghadirkan anak tersebut di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
“Dari order tersebut F diberi imbalan Rp3 juta,” ujar Patar.
“Korban dibawa main, jalan-jalan, dan makan.”
Ia juga mengatakan proses interogasi itu berjalan lancar dan tak ada hambatan. Terduga pelaku, klaimnya, bahkan mengakui semua perbuatannya sesuai surat yang dikirimkan Hubinter Polri.











