NTT KUPANG, arikamedia.id – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman berawal dari informasi yang disampaikan Kepolisian Federal Australia pada Januari 2025. Laporan dari pihak berwajib Australia itu mengemuka lantaran kemunculan video kekerasan seksual di situs porno negara itu yang ketika ditelusuri diunggah dari Kota Kupang.
Pihak Australia lantas melaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Selanjutnya Hubinter Polri meneruskan surat berisi adanya dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTT pada 23 Januari 2025. “Kami pun melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada 23 Januari 2025 sesuai dengan surat Hubinter Polri. Berdasarkan data-data dari surat itu kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang,” jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes
Dilansir dari BBC News Indonesia, Patar Silalahi, dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (11/03). Selain penyelidikan ke hotel yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, Polda NTT memeriksa setidaknya tujuh saksi. Kemudian pada pertengahan Februari, sambungnya, Polda NTT membuat klaim telah mendapatkan hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.











