Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dicabut secara sepihak. “Kalau negara membiarkan pasien miskin sakit kronis kehilangan layanan hanya karena status kepesertaan nonaktif, maka jaminan kesehatan nasional kehilangan maknanya,” pungkas Edy. (**)
Edy Wuryanto: Jangan Biarkan Pasien Miskin Jadi Korban Kebijakan Negara










