DPR memutuskan harus ada aturan tertulis berupa surat edaran pemerintah yang menjamin pasien gagal ginjal dan penyakit kronis sejenis yang berstatus PBI namun dinonaktifkan tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan.
Legislator Dapil Jawa Tengah III ini menekankan bahwa DPR juga secara tegas meminta pemerintah menghentikan pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI. BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan wajib bersinergi penuh memperbaiki DTSEN, karena data inilah yang jadi sumber data untuk peserta PBI JKN.
“Kalau datanya salah, yang menanggung risikonya adalah rakyat kecil. Maka pemerintah harus hadir, bekerja bersama, dan bertanggung jawab. Jangan rakyat yang dikorbankan demi target administrasi,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga menuntut BPJS Kesehatan menyediakan sistem notifikasi yang jelas dan lebih awal kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. Edy menilai tidak manusiawi jika rakyat baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, dalam kondisi sakit berat dan membutuhkan pertolongan segera
Edy juga menilai mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI yang saat ini berlaku sama sekali tidak berpihak pada pasien penyakit kronis. Prosedur berjenjang melalui dinas sosial, dengan waktu tunggu yang tidak pasti, dinilai bertentangan dengan karakter layanan cuci darah yang bersifat rutin, darurat, dan tidak dapat ditunda. “Pasien cuci darah tidak bisa menunggu urusan birokrasi,” kata Edy.










