Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, kerangka hukum JKN mulai dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, hingga UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara normatif melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat
Dalam hal ini termasuk pasien dengan masalah administratif kepesertaan. Namun, di lapangan, ketentuan tersebut tidak berjalan efektif karena rumah sakit tidak memperoleh jaminan tertulis terkait keberlanjutan pelayanan dan kepastian pembayaran klaim bagi pasien PBI nonaktif.
“Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan atau pernyataan pejabat. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Karena itu, negara wajib menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan. Tanpa itu, penolakan layanan akan terus berulang,” ujarnya.
Edy menyampaikan bahwa DPR RI telah menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran pemerintah terkait, dan menghasilkan keputusan tegas sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat, melansir laman resmi Parlamentaria.










