INDONESIA merupakan produsen ikan tangkap laut lepas kedua terbesar setelah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), memenuhi 25% dari permintaan perikanan di dunia. Selain berperan untuk dunia, sektor perikanan juga memberikan nutrisi dan sumber pemasukan bagi masyarakat di Indonesia.
Besarnya persentase usaha pengolahan ikan berskala kecil menjadi tantangan sekaligus peluang baru bagi hilirisasi produk perikanan Indonesia. Berdasarkan Permen KKP Nomor 37 Tahun 2016, usaha pengolahan ikan berskala mikro dan kecil merupakan usaha yang masih menggunakan teknologi manual, memiliki keterbatasan akses terhadap pendanaan dari perbankan, serta sumber daya manusia yang kurang terlatih.
Bagi Maluku Lumbung Ikan Nasional (LIN) tidak perlu di gembosi, mau apapun bentuknya perubahan program pemerintah seperti perikanan terukur atau hilirisasi sektor perikanan, LIN tetaplah LIN.
Guna mendorong keberlanjutan stok perikanan serta usaha perikanan, Pemerintah menerapkan penangkapan ikan terukur (PIT) yang dilakukan di zona penangkapan ikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 dengan tujuan menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hanya perlu diingatkan KKP, hanya mengejar pertumbuhan dan tidak mementingkan kesejahteraan.