Dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah kwitansi pembayaran kegiatan Pemerintah Kota Ambon yang mencantumkan nama musisi, tanda tangan penerima, serta nominal honor.
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri BPK, nama Fresly Nikijuluw tercatat menerima pembayaran sebesar Rp270 juta dari enam kali penampilan sepanjang tahun 2025, dengan nilai Rp45 juta untuk setiap penampilan.
Pembayaran tersebut disebut dilengkapi kwitansi yang ditandatangani oleh Fresly bersama bendahara Sekretariat Kota Ambon, Senly Ivone Tumalang, serta persetujuan pembayaran dari Sekretaris Kota Ambon.
Selain itu, dalam dokumen yang sama juga tercantum nama JP Band yang disebut menerima Rp25 juta untuk satu kali penampilan.
Sementara Ketua Sanggar Booyratan Amahusu, Yonas Silooy, tercatat menerima Rp183 juta untuk 12 kegiatan seni sepanjang tahun 2025.
Menyikapi pemberitaan ketidaksesuaian nota, kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, Pemkot Ambon, melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, R.Sapulette menjelaskan, bahwa tahapan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemkot Ambon oleh BPK baru memasuki tahapan pemeriksaan Interim.
Menurut Sapulette, Proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku belum final, karena tahapan pemeriksaan baru memasuki tahapan pemeriksaan Interim, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk dilakukan pendalaman terhadap dokumen keuangan yang disampaikan, dan saat ini pemeriksaan belum masuk tahapan terinci.














