Dampaknya, biro perjalanan kecil terancam tersingkir sehingga jemaah kehilangan beragam pilihan akomodasi.
Dualisme peran ini pun telah berulang kali memicu masalah serius, termasuk kasus korupsi haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Sudah semestinya pemerintah berfokus pada perbaikan tata kelola haji yang bermasalah puluhan tahun.
Transformasi ini dapat terwujud hanya melalui pemisahan wewenang yang tegas: pemerintah murni sebagai regulator dan pengawas, sementara fungsi operator diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. *














