Lebih jauh disampaikan, apabila hal tersebut tidak terpenuhi juga, Panwaslu Kecamatan melakukan penugasan khusus kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan terhadap TPS tertentu yang belum memiliki Pengawas TPS.
Terkait hal ini Bawaslu menghimbau agar dimintakan kepada masyarakat agar dapat memberikan tanggapan kepada Bawaslu lewat panwascam, jika menemukan peserta yang telah lulus seleksi administrasi terindikasi merupakan partisan dari Calon Kepala Daerah.
Hal ini dimaksudkan agar kita menghidari potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh yang bersangkutan dalam melakukan tugas sebagai pengawas nantinya di TPS. Karena itu, upaya mitigasi yang bisa kami lakukan adalah mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat untuk dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan saat wawancara nantinya. Sudah tentu, laporan atau tanggapan masyarakat diharapkan menyertakan bukti yang cukup.(AM-29)