BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Dua Kali Pendaftar Pengawas Belum Penuhi Kebutuhan di 11 Kabupaten/Kota Berjumlah 1012 TPS

20
×

Dua Kali Pendaftar Pengawas Belum Penuhi Kebutuhan di 11 Kabupaten/Kota Berjumlah 1012 TPS

Sebarkan artikel ini
Kordiv SDMOD Bawaslu Maluku, Dr.Stevin Melay.

Pendaftar Pengawas TPS berkebutuhan khusus atau difabel dari 5498 hanya dua orang yakni di Kabupaten Maluku Barat Daya. Itu berarti tidak ada penambahan sebagaimana pada masa pendaftaran gelombang pertama.

Selanjutnya, Alternatif Pengisian Pengawas TPS yang belum terisi bebernya, sesuai dengan ketentuan yakni Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, huruf (M) menjelaskan bahwa dalam hal telah dilakukan perpanjangan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi administrasi dan wawancara belum memenuhi jumlah sesuai kebutuhan pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari Kelurahan/Desa yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan dengan ketentuan adalah didistribusikan ke Kelurahan/Desa terdekat dengan persetujuan calon pengawas TPS yang bersangkutan.

Baca Juga  Angkat Kearifan Lokal, Archa Tampil Memukau di Korsel

Sambungnya, jika dalam hal ketentuan distribusi pengawas TPS dari Kelurahan/Desa terdekat belum terpenuhi, Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan terdekat yang memiliki jumlah hasil seleki Pengawas TPS melebihi jumlah kebutuhan untuk melakukan distribusi calon Pengawas TPS dengan ketentuan bahwa distribusi dilakukan dari Kecamatan terdekat dengan persetujuan Calon pengawas TPS yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *