“Silakan kawan-kawan beri masukan yang baik untuk kita memperkaya, memperkuat dan menyempurnakan Undang-Undang ini,” ujar Dave.
Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mengecam sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal-pasal bermasalah.
Bayu mengatakan DPR mestinya menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik. Akan tetapi, konsideran draf RUU Penyiaran tidak mencantumkan Undang-Undang Pers sama sekali.
“Ini sebuah upaya pembungkaman pers yang sangat nyata,” kata Bayu saat dihubungi, Sabtu 11 Mei 2024.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, Undang-Undang tentang Pers telah mengatur ihwal kerja dan etika pers, termasuk soal kegiatan jurnalisme investigasi. “Ini tidak ada dasarnya dan justru akan memberangus pers,” kata Yadi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.
Yadi mengatakan, Undang-Undang Pers telah mengatur ihwal panduan dan kode etik jurnalistik selama lebih dari dua dekade. Sehingga, kegiatan jurnalisme investigasi tidak perlu dikhawatirkan dilaksanakan tanpa aturan.