Link Banner
BeritaUtama

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi, PWI: Menghambat Tugas Jurnalistik

9
×

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi, PWI: Menghambat Tugas Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Ketut, yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, mengatakan media investigasi sudah ada sejak dulu dan membantu penegakan hukum, serta menjadi bagian dari demokrasi. “Saya kira tidak masalah (dengan media investigasi),” kata Ketut lewat keterangan WhatsApp kepada Tempo. “Karena penegak hukum bekerja dan memperoleh alat bukti dari berbagai sumber, termasuk media yang obyektif, transparan, dan tidak tendensius.” 

Ketut mengatakan Kejaksaan Agung juga tidak pernah berseberangan dengan media. Menurut dia, media justru membantu Kejaksaan dalam hal apapun termasuk opini publik. 

Link Banner

“Sepanjang membantu tugas-tugas penegakan hukum saya kira tidak ada masalah,” ujar Ketut. “Kan masing-masing memiliki batasan, kewenangan dan tugs, serta tanggung jawab sesuai peran masing-masing lembaga.” Setali tiga uang, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan jurnalisme investigasi justru dibutuhkan di tengah apatisme masyarakat terhadap penegakan hukum. Jurnalisme investigasi, kata dia, menjadi bagian dari pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh media. 

Baca Juga  Menteri Imigrasi Buka Suara soal Perpol yang Awasi Jurnalis Asing

Menurut Alex,  jurnalisme investigasi justru diharapkan mampu memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara professional dan berintegritas. Ia menyebut jurnalisme investigasi kadang membantu KPK dalam penyelidikan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *