“Sebagai komisi I kita memberi atensi tegas soal ini, agar para ASN dapat menempatkan posisinya sebagai pelayan publik. Inspektorat melakukan pengawasan secara internal, sehingga ASN tetap netral tidak berpolitik praktis,” terangnya.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, menurut Kolatlena ASN sudah sepatutnya memfokuskan untuk melaksanakan tugas, guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ketimbang ikut serta dalam politik praktis.
Dia berujar, Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, mengamanatkan ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Namun jika hal ini tetap dilanggar, maka ASN yang terbukti terancam diberikan sanksi, mulai administratif penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.
“Kita berharap ASN bisa memfokuskan diri pada pelayanan publik, melayani masyarakat. Ketimbang terlibat dalam politik praktis mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada,” harapnya.(*/AM-29)