Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaParlementariaUtama

DPRD Maluku Tetapkan Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas  

25
×

DPRD Maluku Tetapkan Perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas  

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Ketua Pimpinan DPRD Maluku dan kaum disabilitas serta OPD terkait. (Istimewa)

Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah, menurut Benhur dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.

Dijelaskan Benhur, terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus menjadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion, media termasuk didalamnya film, video dan fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, software, riset dan pengembangan musik, brodcasting atau penyiaran.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya langkah langkah konkrit dari pemerintah daerah, seperti identifikasi potensi lokal, perlu dukungan pendidikan dan pelatihan,  pameran dan promosi, perlunya dukungan anggaran, bahkan kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dan investor.

Baca Juga  Kajian Peluang dan Tantangan Libur Nasional Terhadap Sektor Pariwisata

Begitu juga Ranperda pengelolaan keuangan daerah, penting dilakukan karena perda pengelolaan keuangan daerah, agar kekayaan dimiliki oleh daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

“Karena itu terkait dengan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta pertanggung jawaban pengawasan, maka perda ini dirasa penting untuk dijadikan acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemda kedepan,”pungkasnya.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *