AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam Rapat Paripurna secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, di DPRD Provinsi Maluku, Rabu, (30/09/2025).
Sembilan fraksi menyatakan menerima Ranperda tersebut, namun disertai dengan sejumlah catatan kritis yang mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan.
Keputusan persetujuan Ranperda ini tertuang dalam Nomor Keputusan 900.1.1/4.11. Seluruh fraksi yang hadir, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Nurani Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra, sepakat untuk menerima Ranperda dengan harapan implementasi anggaran dapat lebih optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.
Salah satu sorotan utama DPRD adalah kondisi infrastruktur, khususnya jalan provinsi. Fraksi PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lainnya menyoroti masih banyaknya ruas jalan yang belum diaspal dan hanya berupa sirtu, seperti Jalan Latuhalat di Ambon, serta di Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Kota Tual, dan Kepulauan Tanimbar.