AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Benhur Watubun meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku memberikan perhatian serius terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar).
“Semua ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujarnya dalam rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (24/11/2025) malam.
Benhur meminta pemerintah daerah segera menyerahkan draf RAPBD 2026 mengingat waktu pembahasan yang sangat terbatas.
“Kami berharap pemerintah provinsi segera menyampaikan RAPBD agar pembahasannya dapat diselesaikan sebelum batas waktu 30 November,” ujarnya.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi pembahasan yang dilakukan DPRD. Ia menegaskan penyusunan dokumen KUA-PPAS 2026 berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk mendorong pembangunan Maluku,” katanya.
DPRD Provinsi Maluku menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 Persetujuan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, dan diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sesuai amanat Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025.










