Tak hanya disitu, Watubun juga soroti kinerja Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat juga acuh tak acuh dan malas. “Coba lihat, Pj Bupati Buru malas-malas. Diundang DPRD Buru tidak datang. Ini karena merasa sudah begitu. Menunggu pemerintahan yang baru, atau tidak ingin repot-repot begitu,”pungkasnya.
Diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, yang digelar 5 April 2025 lalu, mengacu pada aturan main dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Buru, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, yang unggul sesuai hasil penghitungan suara PSU, tapi kalah secara akumulasi suara pada Pilkada serebrak 27 November 2024 lalu, dari pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo, kembali gugat di MK. *