BeritaDaerahKPU/BAWASLUParlementariaPolitikUtama

DPRD Maluku mintakan Hormati Hak Hukum Setiap Pasangan PSU Buru Telah Sesuai Aturan

8
×

DPRD Maluku mintakan Hormati Hak Hukum Setiap Pasangan PSU Buru Telah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun - int

Tak hanya disitu, Watubun juga soroti kinerja Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat juga acuh tak acuh dan malas. “Coba lihat, Pj Bupati Buru malas-malas. Diundang DPRD Buru tidak datang. Ini karena merasa sudah begitu. Menunggu pemerintahan yang baru, atau tidak ingin repot-repot begitu,”pungkasnya.

Diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, yang digelar 5 April 2025 lalu, mengacu pada aturan main dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Buru, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, yang unggul sesuai hasil penghitungan suara PSU, tapi kalah secara akumulasi suara pada Pilkada serebrak 27 November 2024 lalu, dari pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo, kembali gugat di MK. *

Baca Juga  Lagi Longsor Menelan Satu Korban Jiwa, 2 lainnya luka Ringan, Wali Kota Imbau Masyarakat Tetap Waspada 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *