AMBON, arikamedia.id – Tidak transparannya seleksi Pasuka Pengibar Bendera (Paskibraka) tingkat Nasional untuk upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta dengan tidak lolosnya Cristianie Lumatalale siswa Kelas 10 SMA Negeri 3 yang di lakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku melalui Panitia Seleksi tingkat provinsi diduga ada unsur Kolusi, Nepotisme dan Diskriminasi (KND) menuai kecaman keras dari DPRD Maluku .
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno mengatakan ketidakadilan dalam proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi tingkat Provinsi Maluku menandakan buruknya penerapan pola seleksi sehingga perlu dirubah agar ada dampak keadilan bagi seluruh masyarakat sehingga kasus yang dialami Cristianie tidak lagi terulang.
”Masalah yang dihadapi Cristianie bukan persoalan baru sebab kasus ini juga pernah terjadi beberapa tahun lalu. Karena itu perlu ada perubahan dalam pola seleksi,” ujar Wenno, Kamis (13/06/2024) lalu di DPRD Maluku.
Ditambahkan, sangat disayangkan jika Cristianie yang harus digantikan dengan siswa lain tapi punya riwayat kesehatan yang lebih buruk. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari dokter yang menangani. ” Ini alasan yang tidak masuk akal,” tegasnya.