AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menetapkan APBD 2025 sebagai instrumen utama pembiayaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun mengatakan, seiring dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, termasuk realisasi pendapatan dan kebutuhan belanja, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, daerah dimungkinkan untuk melaksanakan Perubahan APBD.
“Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025 yang disampaikan juga menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD 2025-2029, yang menjadi penjabaran visi dan misi gubernur serta wakil gubernur periode 2025–2030,” ujarnya, Selasa, (02/09/25).
Pada kesempatan itu, Gubernur Maluku menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme alat kelengkapan dewan.