“Jangan sampai terkesan Bawaslu milih-milih, kalau berkaitan dengan dukungan terhadap paslon tertentu Bawaslu slow respon, tapi jika terhadap paslon lain Bawaslu cepat menyikapi,” kata Jerry.
Satu lagi, jika penanganan dugaan ketidak netralan ASN atau dugaan kasus-kasus pelanggaran sebaiknya itu diumumkan penangananya sudah selesai yang hasilnya apa saja. “Jadi tidak hanya menyebut clear tapi publik bertanya-tanya apanya yang clear,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada awak media usai Deklarasi Kampanye baru-baru ini menjelaskan, tim untuk melakukan penelusuran, karena sesuai cara kerja di Bawaslu, setiap pelanggaran netralitas ASN kalau bukan laporan, pihaknya harus melakukan penelurusan terlebih dahulu untuk pengumpulan fakta.
Lebih jauh Subair menyebutkan, sesuai aturan jika dari hasil kajian Kadis PPPA terbukti terlibat memberikan dukungan kepada calon Gubernur tertentu, maka Bawaslu akan langsung memproses temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi. Untuk sanksi, dulunya di KASN sekarang di BKN.
“Kami selalu membaca dan memperhatikan itu sebagai informasi awal untuk tindaklanjuti,” kata Subair.
Diketahui, Kadis PPPA, Husein ini adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Baru menjabat kurang lebih lima bulan, di era kepemimpinan Pj Gubernur Maluku, Sadali le, kini dia dilantik Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buru Selatan.