AMBON, arikamedia.id – Sekretariat DPRD Kota Ambon merealisasikan pengadaan 32 kursi baru untuk ruang paripurna, sebagai bagian dari upaya meningkatkan fasilitas dan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengungkapkan bahwa pengadaan ini dilakukan untuk menggantikan kursi yang sudah rusak dan tidak layak.
Menurutnya, kondisi kursi yang sudah tidak layak ini telah berlangsung selama dua periode keanggotaan DPRD.
“Total 32 kursi baru ini, sesuai dengan jumlah anggota dewan yang bertugas di DPRD Kota Ambon, ” katanya di DPRD Kota Ambon, Rabu, (26/11/2025).
Selain kursi untuk ruang paripurna, pengadaan mencakup meja kerja yang akan ditempatkan di ruangan masing – masing anggota dewan.
“Masing-masing anggota dewan memiliki ruangan sendiri, jadi kami juga menyediakan meja yang memadai untuk mendukung kinerja mereka,” jelas Gaspersz.
Dengan demikian, anggota DPRD dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (AM-18)










