AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) mengundang tenaga ahli dari Politeknik Negeri Ambon, untuk mempresentasikan kepada Anggota Panja dan Pimpinan OPD terkait penerapan sistim transaksi elektronik pajak dan retribusi daerah kedepan.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengatakan ada beberapa Dinas di Pemkot Ambon sudah menerapkan sistem tersebut namun ada juga yang belum.
Menurutnya Panja dibentuk untuk bekerja menciptakan inovasi, nantinya dari hasil kerja ini akan direkomendasikan kepada Pemkot selaku pengambil kebijakan.
Kata dia, apabila rekomendasi pihaknya disampaikan ke Pemkot Ambon paling tidak dapat menganggarkan sebagian penguatan OPD pengumpul untuk mempersiapkan data maupun sistem transaksi di dalam APBD Perubahan sehingga target di tahun 2026 bisa terwujud guna merealisasikan 17 program kebijakan Walikota Ambon.
“Apa yang kita lakukan ini hanya untuk memvalidasi data, mengevaluasi sistem dari manual ke elektronik dan kedua hal itu bisa berdampak terhadap PAD sehingga ketika kita menyiapkan fasilitas yang baik antusias masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah itu bagus,” ungkapnya saat di wawawancarai di DPRD Kota Ambon, Rabu, (25/06/2025).