AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi seluruh warga.
“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan hasil pengawasan yang menunjukkan perlunya penetapan KTR di wilayah Kota Ambon,” jelas Anggota Pansus, Zeth Pormes di DPRD Kota Ambon, Kamis, (23/10/2025).
Ia mencontohkan, di lingkungan DPRD Kota Ambon, akan disiapkan smoke area khusus bagi para perokok, sehingga mereka tetap dapat menikmati haknya tanpa mengganggu kenyamanan orang lain.
Olehnya itu, Ranperda KTR ini akan mengatur tiga hal utama, yaitu penetapan kawasan yang bebas dari aktivitas merokok, mekanisme pengawasan dan pengendalian KTR, serta sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
Proses penyusunannya telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pengusulan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga studi komparasi ke daerah lain yang telah sukses menerapkan perda serupa.
“Kami telah membahas secara intensif setiap pasal dalam Ranperda ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli hukum dan perwakilan masyarakat,” jelasnya Pormes.











