Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku serta Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
Fauzan menjelaskan, sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 ayat (1), DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila diperlukan.
“Sebagai hasil rapat pimpinan dewan bersama para ketua fraksi pada 19 Januari 2026, disepakati pembentukan dua pansus untuk membahas dua ranperda usulan pemerintah daerah tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, melalui kerja pansus, proses pembahasan ranperda dapat berjalan lebih terarah sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin, didampingi Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, serta Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku pada masa persidangan kedua tahun 2026. **










