AMBON – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerbitkan Surat Peringatan I dan II kepada anggota DPRD dari PPP Provinsi Maluku, Rovik A. AFifudin.
Kali ini DPP PPP menyoroti Rovik Afifudin yang resmi menerima Surat Peringatan I dan II setelah dua kali tidak menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) nasional yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Surat bernomor 0079.06/IN/DPP/II/2026 menegaskan bahwa Bimtek bagi anggota DPRD bukan sekadar agenda seremonial.
Surat bernomor 0079.06/IN/DPP/II/2026 itu menegaskan bahwa Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kegiatan penting dan bersifat wajib. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas legislator dalam menjalankan fungsi representasi rakyat, pengawasan keuangan daerah, serta implementasi kebijakan publik yang akuntabel dan transparan.
Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, bersama Wasekjen Jabbar Idris, dijelaskan bahwa DPP telah dua kali menggelar Bimtek Nasional. Kegiatan pertama berlangsung pada 29 September–1 Oktober 2025 di kawasan Ancol, Jakarta. Bimtek kedua digelar pada 13–15 Februari 2026 di Bali. Namun, Rovik A. Afifudin diketahui tidak menghadiri kedua kegiatan tersebut.










