BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

DPM-PTSP Dorong Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Sebelum 10 januari

17
×

DPM-PTSP Dorong Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Sebelum 10 januari

Sebarkan artikel ini

Sementara terkait waktu pelaporan telah ditetapkan mulai dari 1 hingga 10 Januari 2026.

Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha tidak hanya membantu pemerintah dalam memperoleh gambaran yang jelas tentang perkembangan ekonomi daerah, tetapi juga dapat menjadi dasar mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah. (AM-18)

Baca Juga  Melesat! Jumlah Uang Beredar Tembus Rp 10.133 T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *