Sementara terkait waktu pelaporan telah ditetapkan mulai dari 1 hingga 10 Januari 2026.
Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha tidak hanya membantu pemerintah dalam memperoleh gambaran yang jelas tentang perkembangan ekonomi daerah, tetapi juga dapat menjadi dasar mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah. (AM-18)










