AMBON, arikamedia.id – DPD Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Maluku menyikapi berbagai kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir ini maka FPPI menilai tahun 2024 banyak sekali kejutan-kejutan yang membuat orang tua semakin kuatir terhadap pergaulan yang terjadi di kota Ambon antara lain :
- Kasus kekerasan dikalangan anak sekolah (SD -SMA)
- Video porno yang melibatkan anak sekolah yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja
- Video porno yang melibatkan sesama jenis di tempat wisata
- Video porno yang dilakukan oleh pasangan beda usia
- Maraknya penggunaan aplikasi michat
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Etika menggunakan media sosial (Ramai-ramai memviralkan kasus yang sementara menjadi hot issue)
- Pembullyan di dunia maya maupun dunia nyata.
- Penyebaran video atau foto pelaku atau korban pada saat pemeriksaan oleh polisi
Dikatakan, apakah semua ini adalah satu kebiasaan yang dengan mudah ditolerir sehingga simpati dan empati dari masyarakat maupun pemerintah seperti tak ada lagi.
Menurutnya, yang terjadi adalah sebagian masyarakat berlomba untuk memviralkan kasus tersebut dengan melakukan re-posting atau memparodikan ulang kegiatan yang terjadi dengan kata-kata atau video pendek.
“Tatanan dan norma kehidupan orang Maluku hilang hanya karena ingin mendapat apresiasi dari pengguna media sosial (medsos) lainnya, tanpa berpikir efek samping bagi pelaku, korban, maupun anak-anak yang kebetulan mendapatkan postingan-postingan tersebut,” katanya.
Kegelisahan ini menjadi bagian yang tak terpisahakan dari DPD Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Maluku. Tentunya dengan melihat kasus-kasus yang sementara marak saat ini maka perlulah untuk:
- Pemerintah mengambil sikap untuk mengatasi persoalan yang sementara terjadi saat ini
- Pembinaan bagi pelaku maupun korban (hukum maupun psikis) sehingga tidak berdampak luas ke depan
- Menindak dengan tegas penyebaran video secara berantai di ruang public melalui berbagai media sosial.
- Pemerintah mengambil sikap untuk mengatasi persoalan yang sementara terjadi saat ini
- Pembinaan bagi pelaku maupun korban (hukum maupun psikis) sehingga tidak berdampak luas ke depan
- Menindak dengan tegas penyebaran video secara berantai di ruang public melalui berbagai media sosial.
- Pada saat pemeriksaan pelaku, maka para penyidik dilarang keras mengambil video atau foto dan kemudian mambagikan di media sosial. Jika kedapatan video atau foto pada saat pemeriksaan beredar di media sosial maka Kapolresta dan Kapolda harus menindak seluruh penyelidikan yang bertugas pada saat itu.
- Perlindungan terhadap korban, pelaku, dan juga saksi perlu ditegakan
- Penegakan sanksi kepada sekolah yang anaknya kedapatan melakukan kekerasan di ruang sekolah maupun ruang public lainnya
- Menindak pengguna aplikasi michat sehingga tidak berdampak pada maraknya kekerasan sexual maupun sex bebas di Kota Ambon yang tentunya bisa berdampak bagi meningkatnya kasus penyakit sexual menular.
- Meningkatkan kerjasama antar stakeholder untuk menjadikan Ambon yang ramah terhadap anak, dan Perempuan
- Menyikapi perkembangan hubungan sesame jenis yang perlahan tapi pasti semakin nyata di kota Ambon.
- Membangun koordinasi antar sekolah dan orang tua sehingga menekan kasus kekerasan fisik, psikis, dan sexual di kalangan siswa.
- Peran orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak diluar rumah maupun dalam penggunaan hp
- Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam bentuk himbauan kepada umat/masyarakat.
- Peran pemerintah dalam hal ini dinas terkait beekolaborasi dengan organisasi2 perempuan melakukan aksi bersama/kampanye bersama dalam upaya mencegah kasus2 kekerasan seksual.
Terhadap semua hal ini FPPI mengajak semua elemen masyarakat tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, warga masyarakat, pemerintah daerah duduk bersama dan bersikap yang paling utama adalah hentikan viralisme negatif, karena itu cukup memberi pengaruh buruk bagi anak-anak. (AM-29)