Karena itu, DK PWI menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, menurut Sasongko, Ketua Umum PWI menyatakan dia yang akan bertanggung jawab.
DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.
“Kepatuhan menjalani sanksi DK diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini,” ucap Sasongko.(***)