BeritaNasionalUtama

DK Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

8
×

DK Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

Sebarkan artikel ini

Karena itu, DK PWI menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, menurut Sasongko, Ketua Umum PWI menyatakan dia yang akan bertanggung jawab. 

DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus  lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.

“Kepatuhan menjalani sanksi DK diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini,” ucap Sasongko.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *