Sebelumnya, Ketum PWI mengklaim dana itu digunakan sebagai cashback (pengembalian uang) dan biaya pemasaran.
Namun, DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, biaya, atau potongan apapun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah presiden kepada Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan presiden di Istana Negara pada 7 November 2023.
Sasongko menekankan bahwa DK merupakan satu-satunya institusi PWI yang berwenang menetapkan ada tidaknya pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selain itu, PRT PWI Pasal 21 ayat 2) menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan bersifat final.
Hendry sempat menyatakan bahwa sanksi DK itu mengandung banyak cacat dan tidak sesuai fakta. Ia juga mengatakan ketiga orang yang dijatuhi sanksi tersebut tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali oleh DK PWI.
Menanggapi pernyataan Hendry, Sasongko menuturkan DK PWI telah mengundang para pengurus tersebut untuk memberikan klarifikasi. Hal itu, kata dia, sudah sesuai PD-PRT. Namun, pengurus yang diundang tidak hadir. “Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi,” ucap Sasongko.