JAKARTA, arikamedia.id – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021.
Dikutip Tempo.co, selain itu, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 tersebut.
Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Karen mengatakan dirinya tidak kecewa atas hukumannya tersebut. Dia juga sempat menyinggung soal perbuatan baik dan balasannya di akhirat.
“Saya enggak akan mikir apa-apa. Yang penting saya sudah berbuat terbaik buat negara,” kata Karen, Senin, (24/06/2024).
“Saya enggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara,” tukasnya.
Karen mengatakan belum bisa menentukan apakah dirinya bakal mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. “Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu. Boleh ya,” tuturnya.